Saat ini perlindungan konsumen menjadi concern di beberapa negara mengingat era teknologi sekarang ini yang berkembang begitu pesat. Karena isu perlindungan konsumen ini tidak terbatas pada produk makanan dan minuman, melainkan juga beberapa layanan jasa keuangan digital (financial technology).
Baik konsumen maupun pelaku usaha sejatinya memiliki haknya masing-masing ketika keduanya saling melakukan transaksi jual beli. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk memahami lebih detail manfaat perlindungan konsumen, yuk cari tahu contoh-contoh perlindungan konsumen pada penjelasan di bawah ini.
Apa itu Perlindungan Konsumen?
Perlindungan konsumen adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen ketika sebelum, sedang, dan sesudah melakukan transaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhan/keinginannya.
Sebagaimana kita ketahui peran konsumen dalam suatu perekonomian negara sangatlah penting. Oleh karena itu, jika perlindungan konsumen berjalan dengan baik, maka perekonomian suatu negara otomatis akan berjalan maksimal.
Untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif agar pemenuhan hak-hak konsumen dapat tercapai maka perlu harmonisasi dari ketiga unsur, yaitu:
- Substansi, yaitu regulasi perlindungan konsumen yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi konsumen.
- Struktur, yaitu peran aparat penegak hukum.
- Budaya masyarakat, yaitu sebagai konsumen harus kritis dan berdaya dan begitu juga pelaku usaha harus beretika dan bertanggungjawab atas produk yang dihasilkan dan diperjualbelikan.
Asas Perlindungan Konsumen
Adapun asas-asas terkait dengan perlindungan konsumen adalah:
- Asas manfaat, yaitu upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan juga pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas keadilan, yaitu upaya dalam mewujudkan perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha agar memperoleh hak dan kewajibannya masing-masing secara adil.
- Asas keseimbangan, yaitu upaya perlindungan konsumen dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen, yaitu upaya perlindungan konsumen memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan produk barang/jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan.
- Asas kepastian hukum, yaitu disahkannya UU Perlindungan Konsumen bertujuan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan sesuai dengan kepastian hukum yang telah berlaku.
Tujuan dan Manfaat Perlindungan Konsumen
Berdasarkan asas-asas tersebut di atas, maka upaya Perlindungan Konsumen memiliki tujua dan manfaat sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Tujuan pertama dari upaya perlindungan konsumen adalah konsumen mendapatkan perlindungan dari negara ketika mereka melakukan transaksi jual beli yang dipilihnya.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian produk barang dan/atau jasa
Tujuan selanjutnya adalah agar konsumen merasa aman dan jauh dari penjual yang berniat tidak baik atau tidak bertanggung jawab.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Artinya memberikan ruang kepada konsumen untuk dapat melakukan transaksi sesuai dengan pilihannya sendiri. Konsumen berhak untuk menentukan pilihan produk yang hendak dibelinya secara mandiri dengan sebelumnya mendapatkan informasi yang benar dan menyeluruh tentang produk dari penjual.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Tujuan ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang menyangkut perlindungan konsumen sehingga sistemnya dapat dibentuk dengan baik.
Dengan sistem perlindungan konsumen yang bagus maka konsumen tidak perlu takut dan khawatir untuk melakukan transaksi jual beli dan melaporkannya jika ada kesalahan atau error dengan transaksi yang dilakukan.
5. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab dalam melakukan kegiatan usahanya
Manfaat dari adanya perlindungan konsumen yang lainnya adalah menumbuhkan kesadaran baik produsen maupun penjual untuk bersikap jujur ketika memproduksi, menawarkan atau menjual produk barang/jasa kepada konsumen.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa untuk menjamin kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta untuk keberlangsungan usaha yang dijalankan oleh pihak penjual
Dengan adanya perlindungan konsumen, secara langsung maupun tidak langsung pihak penjual akan terus meningkatkan kualitas produknya. Nah, konsumen pun akan mendapatkan produk yang berkualitas bagus dan terjamin keamanannya.
Ketika hal tersebut sudah tercapai, kelangsungan usaha yang dijalankan oleh pihak penjual akan terus berjalan dan berkembang karena trust dari konsumen akan suatu produk tersebut meningkat.
Hak-Hak Konsumen
Sedangkan hak konsumen, masih menurut undang-undang yang sama, adalah:
- Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi, menggunakan, dan memanfaatkan produk barang dan/atau jasa.
- Konsumen berhak untuk memilih dan menentukan produk barang dan/atau jasa yang dibelinya, serta mendapatkan produk sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas produk barang dan/atau jasa yang mereka beli.
- Konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas produk barang dan/atau jasa yang telah mereka gunakan.
- Apabila di kemudian hari terjadi masalah terkait penggunaan produk, maka konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaiannya.
- Konsumen berhak untuk mendapat pembinaan atau pemberian informasi terkait produck knowledge (pengetahuan tentang produk) atas produk barang/jasa yang mereka beli.
- Konsumen berhak mendapatkan layanan secara baik, benar, dan jujur, serta tidak diskriminatif.
- Apabila produk barang dan/atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, maka ia berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.
- Hak-hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak tersebut di atas wajib diberikan oleh penjual kepada konsumen demi mendukung transaksi jual beli yang berjalan lancar dan aman.
Contoh Perlindungan Konsumen
Berkat adanya peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen beberapa isu atas pemenuhan hak-hak konsumen dapat ditangani dengan baik. Berikut ini adalah contoh-contoh kasus perlindungan konsumen yang cukup viral di dunia maya:
1. Kasus Larangan Edar Indomie Di taiwan
Pada bulan Oktober 2010 dihebohkan adanya penarikan produk Indomie oleh Pemerintah Taiwan. Pemerintah terkait memutuskan untuk menarik izin edar semua jenis produk Indomie di negaranya karena produk tersebut diduga mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia.
Zat tersebut berupa methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) yang biasanya digunakan untuk membuat kosmetik.
Taiwan menganggap produk Indomie mengandung zat Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di negara tersebut. Hal inilah yang menjadikan pokok masalah penarikan Indomie yang kemudian ilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur telah mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam produknya sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi dari perusahaan Indofood menyatakan bahwa setelah dilakukan pengujian oleh Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan
produk Indofood tersebut telah memenuhi peraturan dan aman dikonsumsi. Selain itu, di Indonesia sendiri BPOM telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
2. Maraknya Penjualan Bakso Celeng/Tikus
Food safety merupakan salah satu bentuk upaya dalam perlindungan konsumen. Keamanan pangan sangat penting agar kesehatan dan keselamatan konsumen tetap terjamin.
Selain itu, kehalalan produk menjadi concern penting, terlebih bagi negara-negara yang penduduk mayoritasnya adalah muslim. Maraknya penjualan bakso dengan campuran daging celeng atau tikus kian marak. Di sinilah peran aparat hukum untuk menangkap penjualnya dan dikenai hukuman yang seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
3. Penggunaan Bahan Pengawet Berbahaya Pada Ikan Asin
Ikan asin yang dijual di beberapa pasar tradisional tidak menutup kemungkinan mengandung mengandung bahan pengawet berbahaya yaitu formalin. Bahkan di beberapa tempat kandungan formalin di ikan asin tersebut terbilang cukup tinggi, yaitu mencapai diatas 100 ppm yang berarti setiap kilogram ikan asin terdapat satu miligram kandungan formalin.
Penggunaan formalin pada bahan makanan sudah dilarang dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012. Adapun dampak apabila manusia mengkonsumsi makanan yang mengandung formalin adalah gangguan pencernaan hingga memicu timbulnya penyakit kanker.
Pedagang harus mendapatkan pengetahuan mengenai bahaya obat kimia ini sehingga mereka tidak menjual kembali ikan asin berformalin. Dengan begitu, konsumen mendapatkan jaminan keamanan dari produk ikan asin yang dijual tersebut.
Ciri-ciri ikan asin yang tidak mengandung formalin adalah sering dikerubuti lalat dan baunya lebih amsi. Sedangkan ikan asin yang mengandung formalin dijauhi lalat.
4. Kembalian Uang Minimarket
Tidak sedikit minimarket yang memberikan uang kembalian tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Misalnya, dengan memberikan uang kembalian berupa permen atau dengan mengatakan bahwa uang kembalian tersebut akan didonasikan kepada yang membutuhkan.
Untuk kasus pertama, jelas kembalian dari transaksi jual beli harus berupa uang, bukan barang. Jika diganti dengan permen misalnya, maka hal ini merupakan pelanggaran dan pihak penjual tidak memenuhi hak-hak konsumennya. Uang yang berlaku di Indonesia adalah uang rupiah, bukan permen!
Kemudian untuk kasus kedua, tidak adanya transparansi terhadap hasil dari donasi uang kembalian yang ditarik di beberapa minimarket. Padahal sebagai konsumen, masyarakat memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai penggunaan uang kembalian yang didonasikan atas nama minimarket tersebut.
Sebagai pelaku usaha, berdasarkan pasal 7 butir b UU Nomor 8 Tahun 1999, toko ritel atau minimarket tersebut berkewajiban untuk melaporkan penggunaan uang kembalian yang didonasikan tersebut secara benar, jelas, dan jujur.
0 Response to "Apa itu Perlindungan Konsumen? Ini Asas, Tujuan, dan Contoh Kasusnya"
Post a Comment