Mengenal Apa itu Restrukturisasi Kredit, Tujuan, Syarat, Prosesnya
Lubis Muzaki
Wednesday, 1 December 2021
Add Comment
Menyelesaikan kredit macet yang dialami oleh nasabah debitur adalah suatu keharusan bagi pihak perbankan. Penyelesaian masalah kredit macet tersebut dapat diatasi dengan resrtrukturisasi. Restrukturisasi adalah upaya penataan kembali supaya tatanannya menjadi baik.
Jika dikaitkan dengan pembiayaan, restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah debitur agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Lalu, apa sih tujuan restrukturisasi itu? Dan bagaimana prosesnya? Yuk ketahui lebih lanjut pada postingan tentang upaya-upaya restrukturisasi perbankan terhadap kredit macet dan bermasalah berikut ini.
Retrukturisasi biasanya diajukan oleh debitur dengan cara mengajukan permohonan perubahan (addendum) terhadap syarat-syarat perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya. Nasabah debitur bisa langsung mendatangi pihak perbankan dan menjelaskan detail permasalahan yang sedang dialaminya, menjelaskan alasan mengapa mengalami kendala dalam membayar/mencicil kewajibannya untuk pelunasan kredit.
Biasanya pengambilalihan aset debitur atau penjualan agunan merupakan langkah terakhir yang diambil oleh pihak perbankan apabila dari beberapa upaya restrukturisasi di atas tidak dapat dipenuhi oleh nasabah debitur. Langkah pengambilan aset ini cukup berat syarat dan ketentuannya, karena harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet sehingga memberikan keuntungan baik kepada debitur maupun kreditur.
Tujuan dari diadakannya retrukturisasi adalah untuk:
Syarat dan Ketentuan Utang Debitur yang Layak Direstrukturisasi
Adapun syarat utang debitur yang dianggap layak untuk direstrukturisasi adalah apabila:
Nah, selain syarat restrukturisasi tersebut di atas, pihak perbankan juga perlu menilai perilaku nasabah apakah nasabah tersebut memamiliki i'tikad baik ataukah tidak, yaitu dengan menilai:
Upaya restrukturisasi adalah upaya perbaikan terhadap permasalahan kredit atau kredit macet yang dialami oleh nasabah debitur, yang biasanya dilakukan dengan enam alternatif pilihan restrukturisasi berikut ini:
Jika dikaitkan dengan pembiayaan, restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah debitur agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Lalu, apa sih tujuan restrukturisasi itu? Dan bagaimana prosesnya? Yuk ketahui lebih lanjut pada postingan tentang upaya-upaya restrukturisasi perbankan terhadap kredit macet dan bermasalah berikut ini.
Via www.wallrich.co.za |
Pengertian Restrukturisasi
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan kegiatan perkreditan yang dilakukan oleh pihak perbankan atau lembaga keuangan non bank karena adanya nasabah debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban atau hutangnya.
Restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara menurunkan suku bunga, memperpanjang jangka waktu kredit, mengurangi tunggakan bunga bank atau denda/penalty, mengurangi tunggakan pokok bank, menambahkan fasilitas kredit atau suplesi kredit, dan/atau mengkonversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Biasanya pengambilalihan aset debitur atau penjualan agunan merupakan langkah terakhir yang diambil oleh pihak perbankan apabila dari beberapa upaya restrukturisasi di atas tidak dapat dipenuhi oleh nasabah debitur. Langkah pengambilan aset ini cukup berat syarat dan ketentuannya, karena harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet sehingga memberikan keuntungan baik kepada debitur maupun kreditur.
Tujuan Retrukturisasi Kredit
Tujuan dari diadakannya retrukturisasi adalah untuk:
- Menghindarkan pihak bank dari kerugian karena bagaimanapun harus tetap menjaga kualitas kredit/pembiayaan yang telah/akan diberikan kepada nasabah debiturnya.
- Membantu meringankan nasabah debitur dengan tujuan agar debitur tersebut secara perlahan mampu membayar kewajibannya dan sekaligus usaha/pekerjaannya dapat berjalan dengan lancar.
- Mencari solusi lain untuk penyelesaian kredit, selain dengan melalui lembaga badan hukum (LBH) karena jika melalui LBH dalam praktiknya membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.
Syarat dan Ketentuan Utang Debitur yang Layak Direstrukturisasi
Adapun syarat utang debitur yang dianggap layak untuk direstrukturisasi adalah apabila:
- Bisnis/pekerjaan yang dijalankan debitur masih memiliki proses usaha yang baik sehingga dianggap mampu untuk melunasi kewajiban atau hutang-piutangnya tersebut.
- Kewajiban/kredit yang ditanggung oleh debitur dianggap layak untuk direstrukturisasi apabila para pihak perbankan akan memperoleh pelunasan kredit debitur yang jumlahnya lebih besar melalui restrukturisasi dari pada jika perusahaan nasabah debitur dinyatakan pailit; atau
- Apabila syarat-syarat perjanjian dalam hutang-piutang berdasarkan kesepakatan restrukturisasi menjadi lebih menguntungkan bagi pihak perbankan dari pada apabila tidak dilakukan restrukturisasi.
Nah, selain syarat restrukturisasi tersebut di atas, pihak perbankan juga perlu menilai perilaku nasabah apakah nasabah tersebut memamiliki i'tikad baik ataukah tidak, yaitu dengan menilai:
- Nasabah beri'tikad baik dengan menunjukkan sikap untuk mau diajak berdiskusi dalam rangka menyelesaikan kreditnya.
- Nasabah beri'tikad baik dengan memberikan data keuangan yang benar terkait dengan bisnis atau pekerjaannya.
- Nasabah beri'tikad baik dengan memberikan izin kepada pihak perbankan selaku kreditur untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan.
- Nasabah bersedia untuk mengikuti program penyelamatan kredit macet atau bermasalah dan mengikuti instruksi atau panduan yang diberikan oleh perbankan.
Upaya-Upaya Restrukturisasi Terhadap Kredit Macet dan Bermasalah
Upaya restrukturisasi adalah upaya perbaikan terhadap permasalahan kredit atau kredit macet yang dialami oleh nasabah debitur, yang biasanya dilakukan dengan enam alternatif pilihan restrukturisasi berikut ini:
- Pertama dengan penurunan suku bunga (interest rate) bank.
- Upaya perpanjangan waktu kredit (rescheduling) sehingga secara perlahan debitur mampu membayar kreditnya dengan baik.
- Pengurangan tunggakan bunga kredit sehingga debitur merasa diringinkan bebannya;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Proses Restrukturisasi Pada Bank Konvensional
Dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, pihak perbankan harus memiliki pedoman restrukturisasi kredit yang memuat standar operasional prosedur (SOP) dan tata cara dalam melaksanakan restrukturisasi kredit yang paling kurang memuat hal-hal, sebagai berikut:
1. Evaluasi terhadap permasalahan nasabah debitur, yang meliputi:
1. Evaluasi terhadap permasalahan nasabah debitur, yang meliputi:
- Evaluasi terhadap penyebab terjadinya tunggakan pokok dan/ atau bunga yang didasarkan atas laporan keuangan, arus kas (cash flow), proyeksi keuangan, kondisi pasar, dan faktor lain yang berkaitan dengan usaha milik debitur;
- Perkiraan pengembalian seluruh pokok dan/atau bunga berdasarkan perjanjian kredit sebelum dan setelah restrukturisasi kredit. Pihak perbankan melakukan evaluasi terhadap rasio likuiditas, termasuk proyeksi rasio keuangan, yang mencerminkan kondisi keuangan sehingga dapat digunakan untuk melihat kemampuan debitur dalam melakukan kewajhibannya membayar kembali hutangnya; dan
- Evaluasi terhadap kinerja dari manajemen perusahaan debitur untuk menentukan apakah diperlukannya restrukturisasi organisasi perusahaan debitur ataukah tidak, yaitu antara lain dapat dilakukan dengan cara penggantian top manager, direksi, pemegang saham, dan perubahan manajerial lainnya. Jika diperlukan, pihak perbankan dapat menggunakan bantuan tenaga ahli eksternal/konsultan untuk melakukan restrukturisasi organisasi tersebut
2. Tim analisis kredit dari perbankan melakukan pendekatan dan pengambilan asumsi untuk menghitung proyeksi arus kas (projected cash flows) dan nilai tunai (present value) dari angsuran pokok dan/atau bunga yang akan diterima.
3. Analisis, kesimpulan, dan rekomendasi yang akan diberikan oleh pihak perbankan dalam merestrukturisasi kredit, yaitu dapat berupa penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok dan/atau bunga, perubahan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas.
4. Jika restrukturisasi kredit yang direkomendasikan berupa pemberian tambahan kredit/pinjaman, maka tujuan dan penggunaan tambahan kredit/pinjaman tersebut harus jelas karena tambahan kredit tersebut tidak diperkenankan untuk melunasi tunggakan pokok dan/atau bunga pinjaman sebelumnya. Di sini, pihak perbankan dapat mensyaratkan adanya agunan baru.
5. Untuk restruktirisasi yang berupa penyesuaian jadwal (rescheduling) pembayaran kredit apabila nasabah debitur mencerminkan kemampuan untuk membayar.
6. Dalam prosedur restrukturisasi harus ada rincian yang terkait dengan transparansi persyaratan yang ada di dalam perjanjian kredit, misalnya rencana rekapitalisasi perusahaan debitur atau adanya klausul bahwa pihak perbankan memiliki kewenangan untuk meningkatkan suku bunga sejalan dengan kemampuan membayar debitur dalam restrukturisasi kreditnya.
7. Perjanjian kredit dan dokumen pelaksanaan restrukturisasi kredit lainnya harus mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
8. Dalam prosedur restrukturisasi kredit harus dengan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Itulah ulasan mengenai pengertian restrukturisasi kredit dan caranya yang dilakukan oleh pihak perbankan. Restrukturisasi pembiayaan kini dapat dilakukan sebagi upaya perbankan untuk membantu nasabah debitur dalam menyelesaikan kewajiban.
0 Response to "Mengenal Apa itu Restrukturisasi Kredit, Tujuan, Syarat, Prosesnya"
Post a Comment