Pengertian Ijarah, Rukun Syarat, Jenis, dan Perbedaannya dengan Leasing

Ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh pihak pemberi sewa dan penyewa terhadap suatu barang dalam periode waktu tertentu. Menurut pasal 20 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ijarah didefinisikan sebagai transaksi sewa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.

Dalam pelaksanaan transaksi ijarah ini harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Untuk itu bagi kamu yang ingin mengetahui ketentuan lebih lengkap ulasan mengenai ijarah, simak penjelasannya di bawah ini.


Pengertian Ijarah

Dalam dunia perbankan, ijarah adalah akad atas manfaat suatu produk atau barang dalam jangka waktu tertentu, melalui pembayaran upah sewa, dengan tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut (ownership/milkiyah).

Secara etimologi kata Ijarah berasal dari masdar ajara – ya‟ jiru, yang berarti upah yang diberikan atas sebuah kompensasi pekerjaan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ijarah adalah akad suatu transaksi sewa menyewa atas suatu produk barang dan atau upah atas suatu jasa dalam waktu tertentu dengan pihak penyewa melakukan pembayaran sewa atau imbalan jasa.

Baca juga: Apa itu BWM? Ini Cara Mengajukan Pinjaman di Bank Wakaf Mikro

Rukun dan Syarat Ijarah

Menurut Pasal 295 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) disebutkan bahwa rukun ijarah adalah:

  • Musta‟jir/penyewa
  • Mu‟ajir/pihak yang menyewakan atau pemberi sewa
  • Adanya ma‟jur/barang atau objek yang akan diijarahkan berupa barang atau jasa
  • Akad, meliputi sighat ijarah yang menandakan kedua belah pihak setuju atas akad yang dilakukan.

Sebagai suatu akad transaksi, maka ijarah dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syaratnya, yaitu meliputi:

  • Untuk kedua belah pihak yang berakad, disyaratkan sudah baligh dan berakal
  • Kedua belah pihak tersebut menyatakan bahwa masing-masing rela untuk melakukan akad al-Ijarah
  • Manfaat yang menjadi objek al-Ijarah harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak sehingga tidak muncul perselisihan di kemudian hari
  • Objek al-Ijarah itu dimiliki secara penuh sehingga bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung oleh pihak penyewa
  • Objek al-Ijarah harus halal
  • Objek ijarah bersifat umum yang biasa disewakan
  • Upah/sewa harus jelas dengan jumlah tertentu dan bernilai harta

Macam-Macam Ijarah

Ijarah adalah akad kompensasi terhadap suatu manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas dengan waktu tertentu. Adapun jenisnya dibagi menjadi dua, yaitu ijarah murni dan ijarah muntahia.

1. Ijarah Murni

Akad dalam ijarah murni dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara mengadakan perjanjian. Jika waktu sewa menyewa sudah selesai sesuai dengan perjanjian ijarah yang ada, pihak pemberi sewa dan penyewa objek akan kembali ke kedudukannya masing-masing.

Sebagai contoh, ijarah murni adalah kontraktor yang membangun sebuah rumah tinggal dengan sistem borongan. Rumah tersebut kemudian disewakan kepada masyarakat yang ingin menempatinya. Jangka waktu penyewaan pun ditetapkan berlangsung antara 2 sampai 10 tahun.

Kontraktor sepenuhnya memiliki hak milik atas rumah tersebut, namun hak guna dan manfaat bangunan tersebut telah menjadi hak penyewa.

2. Ijarah Muntahia

Jenis jjarah ini memiliki dua akad yang saling berkaitan, yaitu akad al-ba’i dan akad al-ijarah muntahia bi al-tamlik.

  • Akad ijarah al-ba’i, yaitu akad jual beli. 
  • Akad ijarah al-ijarah muntahia bi al-tamlik, yaitu akad ijarah dengan mengkombinasikannya dengan akad jual beli di akhir masa sewa. Ketika masa sewa berakhir, objek barang tersebut akan dijual kepada penyewa.

Perbedaan Ijarah dan Leasing


Meskipun sistem transaksi dalam ijarah mirip dengan leasing dalam bisnis konvensional, akan tetapi terdapat sejumlah perbedaan antara ijarah dan leasing. Berikut ini perbedaan antara keduanya:

1. Objek Sewa

Perbedaan pertama antara leasing dan ijarah adalah terletak pada objek yang disewakan. Objek leasing berupa produk barang saja, akan tetapi dalam ijarah objek sewanya dapat berupa produk barang dan jasa. Sebagai contoh sewa barang dan biaya upah tenaga kerja.

2. Kinerja objek sewa

Kinerja objek sewa tidak mempengaruhi nilai leasing. Sebagai contoh, ruko yang disewa oleh seseorang ternyata ia tidak merasakan manfaat sesuai dengan harapannya, akan tetapi ia tetap harus membayarkan nilai sewa yang diberlakukan. Dan nilai leasingnya pun akan bersifat tetap.

3. Pindah Kepemilikan

Jenis pindah kepemilikan dari transaksi leasing ada dua, yaitu operating lease dan financial lease.

Dalam operating lease tidak ada perpindahan kepemilikan objek sewa. Sementara financial lease memiliki pilihan kepemilikan objek sewa di akhir sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

Perbedaannya dengan leasing, sistem akad ijarah tidak memiliki perpindahan kepemilikan. Jadi, bisa dikatakan bahwa ijarah kurang lebih mirip dengan operating lease. 

4. Beli dan Sewa Kembali

Dalam skema akad ijarah, yang diperbolehkan apabila A menawarkan barang Y kepada B, akan tetapi karena A masih ingin memiliki barang Y tersebut, maka B dapat menyewakannya kembali ke A dengan kontrak financial lease.

Skema akad ijarah tidak memperbolehkan B menjual barang Y ke A atau yang disebut dengan skema akad syariah yaitu skema bai’ Inah. Lebih jelasnya seperti berikut contohnya:

Bapak A menjual sebuah rumah kepada ibu B seharga 400 juta rupiah dengan sistem kredit, yang berarti rumah langsung diserahkan kepada ibu B (pada waktu terjadi akad) sedangkan uang akan diserahkan pada satu tahun mendatang, kemudian di waktu yang sama bapak A membeli kembali rumah tersebut dari ibu B seharga 350 juta rupiah dibayar secara tunai, yang berarti rumah tadi kembali kepemilikannya kepada bapak A. Sedangkan ibu B memperoleh uang tunai saat ini sejumlah 350 juta rupiah, tetapi masih mempunyai kewajiban membayar hutang pada bapak A sejumlah 400 juta pada satu tahun mendatang. Bentuk akad seperti ini disebut jual beli 'inah dan tidak diperbolehkan dalam syariah.

5. Sewa dan Beli

Dalam akad ijarah tidak diperbolehkan berlangsung memiliki dua kontrak dalam satu akad. Sementara itu dalam leasing bisnis konvensional diperbolehkan dua kontrak berjalan bersamaan yaitu kontrak sewa dan beli sekaligus.

Sekian penjelasan mengenai ijarah. Mudah-mudahan menambah pengetahuan untukmu ya.

0 Response to "Pengertian Ijarah, Rukun Syarat, Jenis, dan Perbedaannya dengan Leasing"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel