Pengertian Bank Kustodian, Fungsi, dan Tanggung Jawabnya

Dalam mekanisme pelaksanaan investasi reksa dana terdapat para pelaku yang saling berhubungan yaitu investor, manajer investasi dan bank kustodian. 

Ketiganya saling berkaitan dengan menjalankan peran dan tugasnya masing-masing. Investor atau penanam modal memberikan dana yang dimilikinya untuk dikelola oleh manajer investasi. Dan selanjutnya manajer investasi bekerja sama dengan bank kustodian dalam mengelola dana investor tersebut. 

Dari hubungannya tersebut, maka bank kustodian memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan dana investor tersebut dalam kegiatan investasi pada reksa dana. Lalu, apa sebenarnya Bank Kustodian itu? Apa saja fungsi dan tugasnya? Berikut temukan jawabannya pada ulasan peran dan tanggung jawab bank Kustodian di bawah ini.


Pengertian Bank Kustodian

Menurut  Pasal 1 angka 13 Peraturan Bank Indonesia No. 7/4/PBI/2005 dijelaskan bahwa Bank kustodian adalah bank yang memberikan jasa penitipan EBA (Efek Beragun Aset) dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Apabila bank umum berkeinginan untuk menjalankan kegiatan kustodian, maka harus memperhatikan peraturan-peraturan yang mengacu mengenai kustodian, terutama yang telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Dalam dunia pasar modal, bank umum yang menjalankan kegiatan kustodian adalah sebagai lembaga pembantu dan penunjang dari kegiatan pasar modal. Sementara itu jika dilihat dari segi perbankan, maka keberadaan bank kustodian adalah untuk memberikan jasa penitipan efek terkait dengan kegiatan pasar modal.

Sebagai suatu lembaga penitipan biasa, Bank Kustodian menjalankan fungsi penyimpanan kolektif untuk efek-efek yang secara resmi atas nama nasabahnya.

Sebagai penyimpan efek dan atau harta kekayaan milik nasabah, Bank Kustodian akan melakukan tindakan pengelolaan terhadap efek milik nasabah seperti:

  1. Menerima pembayaran dividen yang menjadi hak nasabahnya, termasuk juga bunga obligasi seperti saham bonus, right Issue, Warrant, dan hak lainnya untuk kemudian dikreditkan pada rekening dana milik nasabah.
  2. Menyelesaikan transaksi efek dan proses peralihan kepemilikan efek, termasuk menagih pembayaran kepada pembeli apabila efek milik nasabah dijual kembali.
  3. Menjadi wakil nasabah untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari emiten yang sahamnya dimiliki oleh nasabah (dengan kuasa dari nasabah).
  4. Mengelola pajak yang berkaitan dengan penerimaan dividen, saham bonus, bunga obligasi, dan hak lainnya, termasuk mengurus penghindaran pajak berganda bagi nasabah asing yang negaranya memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia serta menyelesaikan restitusi pajak.


Fungsi Bank Kustodian


Dalam menjalankan pengelolaan aset keuangan, fungsi bank kustodian adalah:

  1. Berdasarkan perintah dari klien atau nasabahnya, bank kustodian menyimpan dan membukukan efek-efek milik mereka. 
  2. Bank kustodian mewakili kepentingan nasabanya akan bertindak untuk menerima segala hak yang berhubungan dengan kepemilikan efek-efek tersebut, misalnya menerima kupon atau imbal hasil untuk obligasi/sukuk, menerima dividen untuk saham, dan juga mewakili klien dalam RUPS atau RUPSLB. 
  3. Berdasarkan perintah klien atau nasabah, bank kustodian meneruskan instruksi penjualan atau pembelian efek-efek melalui broker.
  4. Menerima dan membayarkan transaksi efek-efek yang dilakukan oleh klien baik ketika menjual atau membeli efek.
  5. Mengelola dan membayarkan pajak yang timbul atas transaksi yang dilakukan oleh klien.
  6. Menyampaikan laporan kepada klien atas mutasi kas, mutasi efek, pendapatan, dan pengeluaran yang terjadi atas transaksi yang dilakukan oleh klien. 
  7. Menyampaikan sejumlah informasi kepada klien tentang perkembangan harga efek terkini dan berita terkait lainnya.



Tanggung Jawab Bank Kustodian


Sebagai lembaga penunjang Pasar Modal, bank kustodian memiliki tanggung jawab yang besar baik tanggung jawab terhadap nasabahnya.

Adapun tanggung jawab bank Kustodian terhadap nasabah adalah sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Terhadap Efek Milik Nasabah

Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menyimpan efek milik nasabah pemegang rekening, melakukan pencatatan dan pembukuan atas setiap perubahan berupa penambahan atau pengurangan posisi efek yang disimpan,

Selain itu, bank Kustodian juga melakukan kegiatan pengelolaan terkait pendapatan keuntungan dari emiten (corporate action), melakukan kegiatan pengelolaan penjualan kembali efek atau proses peralihan kepemilikan (jual beli, hibah, waris) saham milik nasabah.

Bank kustodian hanya dapat menghilangkan atau memindahkan efek atau dana tercatat pada rekening efek berdasarkan perintah tertulis dari nasabah atau kliennya tersebut atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya. 


2. Terhadap Penitipan Kolektif Efek

Bank kustodian adalah lembaga jasa penitipan kolektif atas efek yang dimiliki oleh nasabah dalam arti terhadap setiap efek yang dititipkan kepada bank kustodian akan dilakukan kegiatan pengurusannya terhadap pihak lain dengan membawa nama bank kustodiannya, tanpa membawa nama nasabahnya.

3. Mutasi Efek 

Ketika investor melakukan transaksi bursa maka tentu akan terjadi perubahan dari kepemilikan efeknya. Nah, di sinilah tanggung jawab bank Kustodian, yaitu melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap mutasi efek atau perubahan dalam rekening efek, bisa berupa penambahan atau pengurangan efek milik nasabahnya tersebut.

Apabila bank kustodian lalai dalam pencatatan dan pembukuan tersebut, maka dapat mengakibatkan nasabah mengalami kerugian karena hilangnya hak investor atas keuntungan yang diharapkan. Dengan demikian, pihak nasabah bisa menunut kerugian kepada bank kustodian.

Daftar Bank Kustodian di Indonesia


Daftar bank umum yang telah mendapatkan persetujuan sebagai bank kustodian dari OJK dan Badan  Pengawas Pasar Modal adalah sebagai berikut: 

Bank Kustodian

Tanggal Surat Keputusan

Standard Chartered Bank

30 Juli 1991

PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.

30 Juli 1991

PT Bank CIMB Niaga, Tbk.

19 Agustus 1991

Citibank

19 Oktober 1991

PT Bank Permata, Tbk.

22 Oktober 1991

PT Bank Central Asia, Tbk.

13 Nopember 1991

PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.

09 Desember 1991

PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk.

27 Nopember 1992

PT Bank UOB Indonesia, Tbk.

13 Januari 1994

Deutsche Bank AG Cabang Jakarta

19 Januari 1994

PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.

04 Oktober 1994

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

11 April 1996

PT Bank Mega, Tbk.

18 Januari 2001

PT Bank Panin, Tbk.

28 Februari 2002

PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.

15 Oktober 2002

PT Bank Bukopin, Tbk.

03 Juli 2006

PT Bank DBS Indonesia

09 Agustus 2006

PT Bank Sinarmas, Tbk.

30 Januari 2012

PT BPD Jawa Barat Dan Banten, Tbk.

28 Februari 2013

PT Bank HSBC Indonesia

20 Januari 2017

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

29 Januari 2019

PT KEB Hana Indonesia

06 Maret 2019

0 Response to "Pengertian Bank Kustodian, Fungsi, dan Tanggung Jawabnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel