Pengertian Bank Kustodian, Fungsi, dan Tanggung Jawabnya
Dalam mekanisme pelaksanaan investasi reksa dana terdapat para pelaku yang saling berhubungan yaitu investor, manajer investasi dan bank kustodian.
Ketiganya saling berkaitan dengan menjalankan peran dan tugasnya masing-masing. Investor atau penanam modal memberikan dana yang dimilikinya untuk dikelola oleh manajer investasi. Dan selanjutnya manajer investasi bekerja sama dengan bank kustodian dalam mengelola dana investor tersebut.
Dari hubungannya tersebut, maka bank kustodian memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan dana investor tersebut dalam kegiatan investasi pada reksa dana. Lalu, apa sebenarnya Bank Kustodian itu? Apa saja fungsi dan tugasnya? Berikut temukan jawabannya pada ulasan peran dan tanggung jawab bank Kustodian di bawah ini.
Pengertian Bank Kustodian
Menurut Pasal 1 angka 13 Peraturan Bank Indonesia No. 7/4/PBI/2005 dijelaskan bahwa Bank kustodian adalah bank yang memberikan jasa penitipan EBA (Efek Beragun Aset) dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila bank umum berkeinginan untuk menjalankan kegiatan kustodian, maka harus memperhatikan peraturan-peraturan yang mengacu mengenai kustodian, terutama yang telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam dunia pasar modal, bank umum yang menjalankan kegiatan kustodian adalah sebagai lembaga pembantu dan penunjang dari kegiatan pasar modal. Sementara itu jika dilihat dari segi perbankan, maka keberadaan bank kustodian adalah untuk memberikan jasa penitipan efek terkait dengan kegiatan pasar modal.
Sebagai suatu lembaga penitipan biasa, Bank Kustodian menjalankan fungsi penyimpanan kolektif untuk efek-efek yang secara resmi atas nama nasabahnya.
Sebagai penyimpan efek dan atau harta kekayaan milik nasabah, Bank Kustodian akan melakukan tindakan pengelolaan terhadap efek milik nasabah seperti:
- Menerima pembayaran dividen yang menjadi hak nasabahnya, termasuk juga bunga obligasi seperti saham bonus, right Issue, Warrant, dan hak lainnya untuk kemudian dikreditkan pada rekening dana milik nasabah.
- Menyelesaikan transaksi efek dan proses peralihan kepemilikan efek, termasuk menagih pembayaran kepada pembeli apabila efek milik nasabah dijual kembali.
- Menjadi wakil nasabah untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari emiten yang sahamnya dimiliki oleh nasabah (dengan kuasa dari nasabah).
- Mengelola pajak yang berkaitan dengan penerimaan dividen, saham bonus, bunga obligasi, dan hak lainnya, termasuk mengurus penghindaran pajak berganda bagi nasabah asing yang negaranya memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia serta menyelesaikan restitusi pajak.
Fungsi Bank Kustodian
Dalam menjalankan pengelolaan aset keuangan, fungsi bank kustodian adalah:
- Berdasarkan perintah dari klien atau nasabahnya, bank kustodian menyimpan dan membukukan efek-efek milik mereka.
- Bank kustodian mewakili kepentingan nasabanya akan bertindak untuk menerima segala hak yang berhubungan dengan kepemilikan efek-efek tersebut, misalnya menerima kupon atau imbal hasil untuk obligasi/sukuk, menerima dividen untuk saham, dan juga mewakili klien dalam RUPS atau RUPSLB.
- Berdasarkan perintah klien atau nasabah, bank kustodian meneruskan instruksi penjualan atau pembelian efek-efek melalui broker.
- Menerima dan membayarkan transaksi efek-efek yang dilakukan oleh klien baik ketika menjual atau membeli efek.
- Mengelola dan membayarkan pajak yang timbul atas transaksi yang dilakukan oleh klien.
- Menyampaikan laporan kepada klien atas mutasi kas, mutasi efek, pendapatan, dan pengeluaran yang terjadi atas transaksi yang dilakukan oleh klien.
- Menyampaikan sejumlah informasi kepada klien tentang perkembangan harga efek terkini dan berita terkait lainnya.
Tanggung Jawab Bank Kustodian
Daftar Bank Kustodian di Indonesia
Bank Kustodian |
Tanggal Surat Keputusan |
Standard Chartered Bank |
30 Juli 1991 |
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. |
30 Juli 1991 |
PT Bank CIMB Niaga, Tbk. |
19 Agustus 1991 |
Citibank |
19 Oktober 1991 |
PT Bank Permata, Tbk. |
22 Oktober 1991 |
PT Bank Central Asia, Tbk. |
13 Nopember 1991 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. |
09 Desember 1991 |
PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk. |
27 Nopember 1992 |
PT Bank UOB Indonesia, Tbk. |
13 Januari 1994 |
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta |
19 Januari 1994 |
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. |
04 Oktober 1994 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. |
11 April 1996 |
PT Bank Mega, Tbk. |
18 Januari 2001 |
PT Bank Panin, Tbk. |
28 Februari 2002 |
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. |
15 Oktober 2002 |
PT Bank Bukopin, Tbk. |
03 Juli 2006 |
PT Bank DBS Indonesia |
09 Agustus 2006 |
PT Bank Sinarmas, Tbk. |
30 Januari 2012 |
PT BPD Jawa Barat Dan Banten, Tbk. |
28 Februari 2013 |
PT Bank HSBC Indonesia |
20 Januari 2017 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. |
29 Januari 2019 |
PT KEB Hana Indonesia |
06 Maret 2019 |
0 Response to "Pengertian Bank Kustodian, Fungsi, dan Tanggung Jawabnya"
Post a Comment