Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), Berikut Syarat dan Tugasnya!

Untuk menunjang perekonomian keuangan syariah di Indonesia, pemerintah kini menyediakan pasar modal syariah. Dan untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah tersebut, maka diperlukan diperlukan seorang pihak yang memberikan nasihat dan melakukan pengawasan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu yang disebut Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

Lalu, apa itu Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)? Apa saja tugas dan syarat untuk menjadi ASPM? Temukan jawabannya pada penjelasan di bawah ini.


Siapa itu ASPM?

Pada dasarnya, Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah orang perseorangan yang bertugas untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

Karena bertindak sebagai ahli, maka orang yang berkecimpung di dalamnya haruslah emiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah.


Syarat Menjadi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)

Dalam peraturan POJK Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal disebutkan bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan lisensi ASPM adalah sebagai berikut:

  1. Cakap melakukan perbuatan hukum.
  2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum. Khususnya, 5 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan tindak pidana dalam bidang keuangan.
  3. Tidak pernah dikenai sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah, khususnya dalam 3 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM.
  4. Berpendidikan minimal strata 1 atau sederajat.

Selain itu, di dalam aturan tersebut juga tercantum persyaratan kompetensi untuk menjadi seorang ASPM,  di mana ASPM diwajibkan untuk memiliki sertifikasi kompetensi yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang Pasar Modal.

Sertifikat kompetensi tersebut memiliki jangka waktu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam pelaksanaan kewajibannya, Ahli Syariah Pasar Modal baik ketika bertindak sebagai DPS maupun TAS ini harus menyampaikan laporan ke OJK, yang terdiri dari laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan. DPS adalah dewan pengawasa syariah, sedangkan TAS adalah Tim Ahli Syariah.

Sebagai DPS, Ahli Syariah Pasar Modal ini memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di pasar modal.

Namun perlu diketahui, syarat untuk bisa menjadi DPS seorang ASPM harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) seperti yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat 1 POJK Nomor 5/POJK.04/2021.

 

Tugas Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)

 

Dalam melakukan kegiatan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS),  ASPM memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang:

  1. Memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan dewan komisaris  atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal mengenai hal yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
  2. Mengawasi pemenuhan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
  3. Melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh  pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
  4. Memberikan peringatan tertulis dan meminta direksi atau organ lain yang  setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal untuk melakukan upaya perbaikan,  paling lama 2 (dua) hari kerja setelah ditemukannya penyimpangan,  dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal yang diawasi dan diberi nasihat;
  6. Meminta data dan informasi kepada  pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal  dalam rangka pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
  7. Mendampingi atau mewakili  pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia; dan
  8. Memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal. 

Dalam melakukan kegiatan sebagai Tim Ahli Syariah (TAS), ASPM memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang:

  1. Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
  2. Memberikan pendapat dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal; dan
  3. Meminta data dan informasi kepada  pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal  dalam rangka memberikan pernyataan kesesuaian syariah.

0 Response to "Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), Berikut Syarat dan Tugasnya!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel