Mudah Memahami Syirkah, Prinsip, dan Jenis-jenisnya
Harta atau modal yang tidak dimanfaatkan bisa dikatakan sebagai harta yang membeku. Termasuk juga ketika ada orang yang ahli dan kompeten di bidangnya, namun karena tidak memiliki modal maka skillnya tidak bisa dimanfaatkan. Untuk mengatasi kedua masalah tersebut maka ada yang namanya Syirkah. Syirkah merupakan bentuk kerja sama bisnis yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat untuk mengangkat kepentingan kesejahteraan bersama.
Lalu, apa itu syirkah? Dan apa saja jenisnya? Berikut ini ulasan mengenai prinsip akad syirkah dan macam-macamnya.
Apa itu Syirkah?
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath memiliki arti campur atau percampuran.
Sedangkan menurut istilah, syirkah adalah kerjsama atau perkongsian dua pihak atau lebih yang diikat dalam suatu akad untuk menjalankan suatu usaha, baik dalam bidang perdagangan atau jasa di mana modal bisa bersumber dari semua pihak yang terlibat atau dari sebagian mereka.
Adapun para pihak yang terlibat di dalam akad syirkah disebut sebagai syarik.
Prinsip Akad Syirkah
Prinsip utama yang harus diperhatikan oleh para syarik pada akad syirkah adalah bagi hasil (profit sharing) dan bagi rugi (loss sharing) sesuai ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.
Adapun fatwa MUI tentang syirkah yang mengatur tentang pembagian hasil adalah sebagai berikut :
- Keuntungan atau bagi hasil harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindari timbulnya sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau saat penghentian syirkah atau kerja sama.
- Setiap keuntungan yang didapat harus dibagi secara proporsional kepada seluruh syarik dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang syarik.
- Setiap syarik boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan yang didapat ternyata melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau persentase itu diberikan kepadanya.
- Sistem profit sharing harus tertuang dengan jelas dalam akad syirkah.
- Kerugian harus ditanggung di antara para syarik secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
Rukun Syirkah
Adapun rukun syirkah terdiri dari tiga yang harus ada dalam akad, yaitu seperti berikut:
1. Terdapat minimal dua belah pihak yang berakad (aqidani).
Syarat orang yang melakukan akad syirkah adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) dalam melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
2. Objek akad atau juga disebut sebagai ma’qud ‘alaihi, yang mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun syarat pekerjaan atau modal yang dikelola dalam syirkah harus halal dan bisnis yang dijalankan diperbolehkan dalam agama, serta pengelolaannya dapat diwakil kan.
3. Akad atau sigat.
Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan yang dilakukan oleh para syarik.
Macam-macam Syirkah
Secara umum, syirkah dapat dibentuk karena dua hal, yaitu syirkah hak milik (syirkatul amlak) dan syirkah transaksi (syirkatul uqud). Berikut ini penjelasannya:
a. Syirkah hak milik (syirkah amlak), yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikannya, seperti jual beli, hibah atau warisan.
b. Syirkah transaksi (syirkatul uqud), yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal dan keuntungan. Syirkah transaksi (syirkatul uqud) dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Syirkah ‘Inan
Adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Metode pelaksanaannya dapat dijalankan secara bersama-sama ataupun dengan menunjuk salah satu syarik untuk menjalankannya. Modal yang disetorkan dapat berbeda-beda.
Bentuk kerja sama syirkah 'inan ini hasil yang diperoleh dibagi sesuai dengan rasio mutualistik yang disetujui, namun kerugian yang diderita hendaknya dibagi sesuai dengan proporsi investasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak.2. Syirkah ‘Abdan
Adalah bentuk kerja sama bisnis antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), atau berupa keahlian, baik itu berupa fisik ataupun intelektual, tanpa kontribusi modal (mal).
Contohnya adalah berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu).
Syirkah abdan ini juga di sebut syirkah ‘amal. Jenis syirkah ini tidak mensyaratkan kesamaan profesi sehingga memungkinkan kerja sama antara pihak yang menyumbang kerja pikirannya dan satu pihak lagi kerja fisiknya.
3. Syirkah Wujuh
Adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, reputasi baik, atau keahlian (wujuh) seseorang dalam berbisnis. Pihak-pihak yang terlibat sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal (mal).
Keuntungan yang diperoleh dalam bisnis dengan kerja sama syirkah wujuh ini dibagikan sesuai dengan kesepakatan yang proposional pihak-pihak yang terlibat. Tanggung jawab terhadap liabilitas atau hutang, jika terjadi kerugian, ditetapkan berdasarkan atas proporsi komoditas yang diperoleh dari kredit antara pihak-pihak yang terlibat.
4. Syirkah Mufawadah
Adalah bentuk kerja sama bisnis dimana tiap pihak (syarik) yang terlibat kontrak sepakat untuk mengeluarkan modal yang sama dengan ketentuan keuntungan dan kerugian juga dibagi sama. Mereka juga menanggung kafalah dan wakalah secara sama-sama.
Demikianlah penjelasan akad syirkah. Akad syirkah memberikan peluang setiap orang untuk dapat mengembangkan usahanya dengan melakukan kerja sama yang saling menguntungkan dan berpatokan pada prinsip keadilan. Agenda untuk menjelaskan dan mengembangkan kerja sama ekonomi yang berbasis syirkah perlu terus digaungkan agar ekonomi masyarakat semakin membaik.
0 Response to "Mudah Memahami Syirkah, Prinsip, dan Jenis-jenisnya"
Post a Comment