Unduh: PP No 9 Tahun 2021 tentang Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha

Perlu dipahami, UU Cipta Kerja tidak hanya mengurusi mengenai Ketenagakerjaan, tapi beberapa klaster lainnya. Salah satunya mencakup bidang Perpajakan. Dan salah satu aturan turunan dari UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha.

Tujuan dari disahkannya PP 9/2021 ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepastian hukum dan minat warga negara asing dengan klasifikasi khusus untuk bekerja di Indonesia dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. 


Apa sih tujuan dibuatnya PP No 9 Tahun 2021 ini?

Sejak lama Indonesia diprediksi akan menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita masyarakat yang tinggi pada 2045.

Hal ini sejalan dengan modal Indonesia untuk dapat menjadi negara maju, mulai dari ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM) atau demografi/jumlah penduduk usia produktif, dan lainnya. Sehingga dibutuhkan penyederhanaan kebijakan dan pengaturan untuk kemudahan berusaha.

Dari kacamata perekonomian secara menyeluruh itulah alasan dibutuhkannya untuk pengesahan UU Cipta Kerja dan juga termasuk aturan turunannya, yaitu PP 9/2021 ini.

Tentunya, menarik untuk mengulas PP No 9 Tahun 021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha. Kemudahan Berusaha ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui penciptaan lapangan kerja di tengah persaingan usaha yang kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. 

Dengan kata lain, Pemerintah ingin merespon persaingan investasi global dengan menciptakan iklim berusaha yang mudah dan ramah terhadap investor dengan tetap memperhatikan keadilan bagi para pekerjanya. Apalagi, berdasarkan data World Bank (2020), peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, yaitu menduduki peringkat 73 dari 190 negara yang di survei. 

Terdapat 11 faktor untuk menentukan peringkat kemudahan berusaha suatu negaa, di antarnya kemudahan dalam memulai bisnis baru, kemudahan perijinan sektor kontruksi dan kemudahan pelaku usaha untuk membayar pajak.

Terkait dengan kemudahan untuk membayar pajak, beberapa indikator yang penting untuk dinilai meliputi jumlah pembayaran pajak, waktu yang diperlukan untuk membayar pajak dan jumlah persentase kontribusi pajak dari keuntungan yang didapat pelaku usaha. 

Upaya nyata untuk meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dimanifestasikan ke dalam tiga kelompok utama yaitu peningkatan pendanaan investasi, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela (voluntary payment) dan penciptaan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. 

PP baru ini diharapkan mendorong investor asing untuk semakin gencar berinvestasi di Indonesia.

Untuk mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha, silhkan download pada link berikut ini:

PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha

0 Response to " Unduh: PP No 9 Tahun 2021 tentang Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel