Ini Lho Poin Penting Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Lubis Muzaki
Monday, 22 February 2021
Add Comment
Sejumlah peraturan pelaksanaan UU Ciptaker sudah diterbitkan, umumnya peraturan tersebut adalah memperbaiki ekosistem dan daya saing investasi. Salah satunya adalah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai pengganti dari Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Secara garis besar Perpres 10/2021 dibagi menjadi tiga hal, yaitu:
- Bidang usaha prioritas yang diberikan insentif fiskal, terdapat 245 bidang usaha.
- Bidang usaha yang dialokasikan dan kemitraan bagi Koperasi dan UMKM terdapat 89 kelompok bidang usaha.
- Bidang usaha dengan persyaratan tertentu terdapat 46 bidang usaha.
Sementara bidang usaha tertutup diatur dalam UU Ciptaker untuk enam kelompok bidang usaha.
Dengan dirampungkannya peraturan pelaksana UU Ciptaker, termasuk Perpres 10/2021, berbagai kemudahan akan segera dirasakan oleh para pelaku koperasi dan UMKM.
Perpres ini sebagai bentuk upaya mentransformasi UMKM dari sektor informal ke formal.
Adanya transformasi itu, akses koperasi dan UMKM ke lembaga pembiayaan formal dan akses ke pasar akan lebih luas lagi, serta dapat memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM untuk mengembangkan kapasitas dan daya saing usaha yang diharapkan menjadi lebih baik.
Untuk mengunduh Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, silahkan download pada link di bawah ini:
0 Response to "Ini Lho Poin Penting Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal"
Post a Comment