Siapa itu Agen Asuransi? Berikut Tugas dan Wewenangnya
Agen pemasar asuransi atau secara singkat disebut agen asuransi merupakan seseorang yang bertindak untuk memasarkan produk dari perusahaan asuransi. Agen asuransi akan bertugas untuk mencari nasabah, membuat, mengubah, dan mengakhiri kontrak asuransi antara perusahaan asuransi dengan nasabah asuransi atau pemegang polis.
Selain agen asuransi, ada juga makelar asuransi yang bertugas untuk mencari dan sebagai negosiator kontrak asuransi untuk seseorang yang ditanggung (pemegang polis asuransi).
Baca juga: Tips Menjadi Negosiator Handal
Tugas-tugas Agen Asuransi
Tugas-tugas agen asuransi adalah sebagai berikut;
- Mencari dan memprospek calon pelanggan, sehingga ia mau menjadi nasabah asuransi.
- Menetapkan sasaran, membuat alokasi waktu untuk menemui atau menelpon masing-masing calon pelanggan (prospek).
- Mengkomunikasikan informasi tentang produk asuransi dan jasa perusahaan kepada masyarakat atau komunitas.
- Mendekati calon nasabah, menyampaikan persentasi, mempengaruhi, membujuk, dan menjawab keberatan-keberatan serta menutup penjualan.
- Menyampaikan dan menyediakan berbagai produk layanan asuransi kepada pelanggan
- Membuka ruang konsultasi terkait dengan masalah yang dialami pelanggan, dan juga memberikan bantuan teknis dan rencana pembiayaan.
- Mengumpulkan informasi, melakukan riset pemasaran dan intelijen.
- Menjelaskan benefit atau keuntungan jika menjadi nasabah asuransi kepada masyarakat secara jujur dan terbuka.
- Mempunyai ilmu tetang perencanaan keuangan (financial planning) sehingga ia mampu menyampaikan informasi mengapa seseorang membutuhkan asuransi dalam hidupnya.
- Mempromosikan asuransi kepada pelanggan dengan menggunakan media cetak dan media elektronik. Hal ini bisa diawali dengan hal-hal sederhana terlebih dahulu, seperti menulis copywriting yang bagus tentang asuransi, sehingga tujuan mengedukasi masyarakat tentang asuransi berhasil dilakukan.
- Mengumpulkan sejumlah informasi, data, dan fakta tentang pemahaman asuransi di tengah masyarakat sehingga pihak agen dapat menyusun rencana dan strategi yang tepat sasaran dan menyentuh.
- Dikarenakan banyaknya penipuan berkedok asuransi yang dijalankan oleh para oknum, maka agen asuransi harus mampu meyakinkan dan menghilangkan pandangan minor atau sikap apriori masyarakat tentang bahaya dari mengikuti program asuransi.
Kewajiban Agen Asuransi
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan menjaga kode etik keagenan serta bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas keagenan yang dilakukannya.
- Menjual produk asuransi kepada calon pemegang polis.
- Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada calon pemegang polis terkait dengan ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang polis, termasuk syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus (SSUK) polis.
- Menagih premi dari hasil penjualan produk atau layanan asuransi dan menyetorkannya kepada pihak prinsipal.
- Menyerahkan seluruh dokumen yang diterima dari calon pemegang polis.
- Menutup asuransi dari pemegang polis sesuai standar operasional prosedur (SOP).
- Menyusun laporan harian secara tertulis tentang kegiatannya kepada pihak perusahaan.
Wewenang dan Tanggung jawab Agen
- Pihak kesatu, yaitu prinsipal atau perusahaan asuransi.
- Pihak kedua, yaitu agen asuransi.
- Pihak ketiga, yaitu pemegang polis.
Pihak prinsipal memberikan kewenangannya kepada agen asuransi sesuai dengan kontrak keagenan. Adapun kewenangan seorang agen asuransi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:
- Wewenang tersurat, yaitu wewenang pihak agen yang tercantum sesuai yang ada di dalam kontrak keagenan.
- Wewenang tersirat, yaitu wewenang yang diperoleh agen asuransi untuk semua tindakan layanan publik sejauh dalam koridor hukum.
- Wewenang lahiriah, yaitu wewenang yang telah dilaksanakan agen itu yang dibiarkan oleh perusahaan atau dalam artian pihak prinsipal itu gagal melarang tindakan agen tersebut.
Contoh, misalnya agen asuransi Askrida dihimbau untuk tidak menawarkan asuransi mobil untuk pengemudi yang usianya dibawah 25 tahun. Akan tetapi, agen Askrida ini menjual juga polis untuk seorang mahasiswa tingkat satu yang masih berumur 19 tahun. Pihak prinsipal menerima premi tersebut. Dengan demikian, artinya perusahaan asuransi mendiamkan tindakan agen Askida tersebut dan merestui tindakan agennya yang menjual polis tersebut.
- Menggunakan sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh Pihak Kesatu dan harus sesuai dengan ketentuan keagenan.
- Memperkenalkan atau menjual layanan produk asuransi kepada calon pemegang polis atau pemegang polis.
- Menyampaikan berkas-berkas yang terkait dengan polis asuransi dari calon pemegang polis/pemegang polis dalam rangka penjualan produk asuransi kepada perusahaan.
0 Response to "Siapa itu Agen Asuransi? Berikut Tugas dan Wewenangnya"
Post a Comment