Seluk-Beluk BPRS dan Potensinya di Era Digital Saat Ini

Jika mendengar Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mungkin masih terdengar sedikit asing, namun ketika disebutkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maka sebagian masyarakat akan langsung tahu dan paham. 

Nah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah ini merupakan bentuk syariah dari BPR. Bank Perkreditan Rakyat Syariah sebagai salah satu lembaga keuangan hadir mengusung usaha bagi hasil secara bersama-sama untuk meningkatkan ekonomi individu dan juga perekonian nasional. 

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, tentu saja Bank Perkreditan Rakyat Syariah memiliki pola yang berbeda dengan bank konvensional. Berikut akan dibahas mengenai seluk-beluk Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan potensi perkembangannya di era digital saat ini.



Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)



Menurut OJK, BPR sendiri merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dimana dalam melaksanakan kegiatan usahanya tersebut tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bisa dibilang kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank yang umum karena BPR tidak diperkenankan untuk menerima simpanan giro, kegiatan  valas, dan juga asuransi. Sedangkan BPRS merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.

Dasar hukum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 27 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Namun setelah ada perubahan mengenai Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka muncul peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Untuk kegiatannya sendiri, Bank Perkreditan Rakyat Syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan
Prinsip Syariah.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)



Sebagai sebuah lembaga keuangan, BPRS melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penghimpunan dan  penyaluran kredit. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

1. Kegiatan yang Boleh Dilakukan oleh BPRS

BPRS diperbolehkan menjalankan beberapa hal berikut ini:
  • Menghimpun dana dari masyarakat yang berupa simpanan deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang sejenis dengan itu. 
  • Memberikan pinjaman 
  • Menyediakan Pembiayaan Dana yang Berdasarkan Prinsip Syariah dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wasi’ah atau investasi berdasarkan Akad mudharabah dan Akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Kegiatan yang Dilarang untuk Dijalankan oleh BPRS
  • Menerima simpanan dalam bentuk giro dan terlibat dalam lalu lintas pembayaran
  • Menjalankan usah dalam bentuk valas
  • Menjalankan kegiatan lain di luar kegiatan usaha yang yang diperbolehkan untuk dijalankan oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Potensi Perkembangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Era Digital 



Di era digital seperti saat ini, banyak lembaga keuangan yang menjalankan permodalan. Karena itu, Bank Perkreditan Rakyat Syariah juga ikut dalam persaingan di bidang perbankan tersebut, khususnya dalam perbankan mikro. Persaingan ini dirasa sangat ketat karena banyak pelaku perkreditan yang berfokus pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kini Bank Perkreditan Rakyat Syariah berusaha bersaing untuk dapat memfasilitasi permodalan bagi para pelaku UMKM yang ada.

Saat ini, BPRS  tengah gencar bersaing dengan para pelaku permodalan online seperti dompetku, Akhlakul, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, mereka juga harus bersaing dengan lembaga keuangan yang ada di bawah BUMN, seperti BTN, Mandiri, BNI, BRI, yang kini juga mulai ambil bagian dalam wilayah ekonomi mikro.

Meski persaingan dalam bidang perbankan begitu ketat, namun jika melihat pada perkembangan perbankan di Indonesia yang mulai tertarik dengan sistem syariah, maka potensi perkembangan BPRS di era digital saat ini cukup baik . Melihat banyaknya kaum muslim di Indonesia, otomatis potensi syariah juga sangat besar. Permasalahannya sekarang adalah bagaimana membuat masyarakat agar menjadikan syariah sebagai dasar perekonomiannya dan membuat BPRS berkembang secara maksimal di Indonesia.

Itulah beberapa hal yang berkaitan dengan seluk-belum tentang BPRS dan potensi perkembangannya di era digital saat ini. Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda.

0 Response to "Seluk-Beluk BPRS dan Potensinya di Era Digital Saat Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel