Obligasi Syariah: Pengertian dan Jenis, dan Karakteristiknya
Lubis Muzaki
Friday, 11 October 2019
Add Comment
Saat ini obligasi menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup diperhitungkan oleh kalangan milenial. Modal dan resiko investasi tak begitu besar dan cocok bagi yang masih pemula. Obligasi adalah surat pinjaman tertentu yang berasal dari pemerintah dan bisa diperjualbelikan. Jadi dapat dikatakan jika obligasi merupakan surat hutang piutang pada jangka waktu tertentu dan memiliki bunga. Di Indonesia sendiri, ada dua jenis obligasi yaitu obligasi syariah dan konvensional. Dan pada kali ini akan dijelaskan mengenai obligasi berbasis syariah di Indonesia.
Dalam Islam, istilah Obligasi dikenal sebagai sukuk atau sertifikat. Sehingga dapat disimpulkan pengertian obligasi syariah merupakan alat investasi atau transaksi dengan menerapkan sistem pembiayaan dan pendanaannya sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku.
Baca juga: Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) di tahun 2002 menyatakan jika pengertian obligasi syariah adalah surat-surat berharga jangka panjang yang berprinsip syariah dan dikeluarkan emiten kepada pemegang surat obligasi berbentuk bagi hasil dan pembayaran kembali dana obligasi pada jatuh tempo tertentu. Dapat disimpulkan, dalam pelaksanaan obligasi berbasis syariah ini menggunakan proses akad, mulai dari Ijarah, Istisna, Salam, Murabahah, Mudarabah, serta Musyarakah.
Di bawah ini, ada beberapa jenis-jenis obligasi syariah yang kini berkembang di Indonesia, antara lain adalah:
1. Obligasi Mudharabah
Merupakan jenis obligasi syariah yang dalam penerapannya menggunakan akad Mudharabah. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara investor dan peminjam. Dalam proses akan ini, investor hanya perlu untuk menyediakan modal dana penuh. Dan untuk pihak emiten mengelola dana tersebut dengan jujur dan mandiri. Jika nantinya pihak emiten melakukan kelalaian dalam mengelola dana, maka emiten diwajibkan menjamin seluruh kerugian yang ada dan membuat surat pengakuan hutang.
2. Obligasi Ijarah
Sesuai dengan namanya, obligasi syariah ini menggunakan akad Ijarah, yang mana proses akad ini mengambil manfaat melalui jalan penggantian. Sehingga dapat dikatakan jika pemilik dana akan memberikan kebebasan kepada eminten dalam menggunakan dana tersebut melalui persyaratan pemberian imbalan untuk pemilik dana.. Dalam obligasi Ijarah ini pihak investor bertindak sebagai musta’jir atau penyewa sekaligus mu’jir atau pemberi sewa.
3. Obligasi Istisna
Obligasi syariah ini menerapkan akad Istishna dalam prosesnya. Akad Istishna adalah perjanjian yang mana kedua pihak telah menyetujui jual beli termasuk pembiayaan barang atau jasa.
Selain itu dalam obligasi syariah tidak diberlakukan istilah bunga. Pengembalian dana yang berkaitan dengan aset, akad, serta tujuan pendanaan umumnya berbentuk imbalan yang didapatkan dari uang sewa atau ujrah, fee margin, hingga bagi hasil/sumber lainnya yang sesuai akad yang telah disepakati. Dalam konsep obligasi syariah (sukuk), perdagangan bukan dinilai dalam bentuk surat hutan. Namun sebagai penjualan terhadap kepemilikan aset yang mana menjadi dasar penerbitan. Sukuk juga mempunyai investor-investor dengan basis yang cukup luas, yaitu mencakup investor syariah hingga investor konvensional.
Perbedaan obligasi syariah dengan konvensional dapat dilihat seperti pada tabel dibawah:
Nah itu tadi penjelasan mengenai obligasi syariah atau yang dikenal sebagai sukuk. Dengan adanya penjelasan diatas, diharapkan masyarakat kini bisa lebih paham mengenai jenis investasi ini. terutama bagi anda yang kini mulai beralih dari sistem konvensional dan menggunakan sistem yang berbasis syariah. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat untuk anda.
Pengertian Obligasi Syariah
Dalam Islam, istilah Obligasi dikenal sebagai sukuk atau sertifikat. Sehingga dapat disimpulkan pengertian obligasi syariah merupakan alat investasi atau transaksi dengan menerapkan sistem pembiayaan dan pendanaannya sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku.
Baca juga: Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) di tahun 2002 menyatakan jika pengertian obligasi syariah adalah surat-surat berharga jangka panjang yang berprinsip syariah dan dikeluarkan emiten kepada pemegang surat obligasi berbentuk bagi hasil dan pembayaran kembali dana obligasi pada jatuh tempo tertentu. Dapat disimpulkan, dalam pelaksanaan obligasi berbasis syariah ini menggunakan proses akad, mulai dari Ijarah, Istisna, Salam, Murabahah, Mudarabah, serta Musyarakah.
Jenis-jenis Obligasi Syariah
Di bawah ini, ada beberapa jenis-jenis obligasi syariah yang kini berkembang di Indonesia, antara lain adalah:
1. Obligasi Mudharabah
Merupakan jenis obligasi syariah yang dalam penerapannya menggunakan akad Mudharabah. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara investor dan peminjam. Dalam proses akan ini, investor hanya perlu untuk menyediakan modal dana penuh. Dan untuk pihak emiten mengelola dana tersebut dengan jujur dan mandiri. Jika nantinya pihak emiten melakukan kelalaian dalam mengelola dana, maka emiten diwajibkan menjamin seluruh kerugian yang ada dan membuat surat pengakuan hutang.
2. Obligasi Ijarah
Sesuai dengan namanya, obligasi syariah ini menggunakan akad Ijarah, yang mana proses akad ini mengambil manfaat melalui jalan penggantian. Sehingga dapat dikatakan jika pemilik dana akan memberikan kebebasan kepada eminten dalam menggunakan dana tersebut melalui persyaratan pemberian imbalan untuk pemilik dana.. Dalam obligasi Ijarah ini pihak investor bertindak sebagai musta’jir atau penyewa sekaligus mu’jir atau pemberi sewa.
3. Obligasi Istisna
Obligasi syariah ini menerapkan akad Istishna dalam prosesnya. Akad Istishna adalah perjanjian yang mana kedua pihak telah menyetujui jual beli termasuk pembiayaan barang atau jasa.
Karakteristik Obligasi Syariah
Meskipun sangat berbeda dengan obligasi konvensional, namun sayangnya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami bagaimana penerapan obligasi syariah, Karena itulah pengertian mengenai obligasi syariah, terutama pada karakteristiknya penting untuk dipahami. Adapun beberapa karakteristik yang dimiliki oleh jenis obligasi berprinsip syariah ini antara lain adalah:- Obligasi syariah lebih menekankan pendapatan investasi tidak berdasarkan tingkatan bunga yang sudah ditentukan sebelumnya. Untuk tingkat pendapatan di dalam obligasi syariah ini lebih menekankan pada tingkat rasio bagi hasil atau nisbal. Yang mana besarannya sudah disepakati pihak investor dan emiten.
- Mekanisme obligasi syariah berada dalam pengawasan pihak wakil amanat serta Dewan Pengawas Syariah yang keduanya berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia sejak dri tanggal penerbitan obligasi hingga akhir masa penerbitan obligasi.
- Jenis industri yang dilakukan oleh emiten dan hasil pendapatan perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut harus tidak mengandung unsur-unsur non halal
Selain itu dalam obligasi syariah tidak diberlakukan istilah bunga. Pengembalian dana yang berkaitan dengan aset, akad, serta tujuan pendanaan umumnya berbentuk imbalan yang didapatkan dari uang sewa atau ujrah, fee margin, hingga bagi hasil/sumber lainnya yang sesuai akad yang telah disepakati. Dalam konsep obligasi syariah (sukuk), perdagangan bukan dinilai dalam bentuk surat hutan. Namun sebagai penjualan terhadap kepemilikan aset yang mana menjadi dasar penerbitan. Sukuk juga mempunyai investor-investor dengan basis yang cukup luas, yaitu mencakup investor syariah hingga investor konvensional.
Perbedaan obligasi syariah dengan konvensional dapat dilihat seperti pada tabel dibawah:
Karakteristik | Obligasi Syariah | Obligasi Konvensional |
Penerbit | Pemerintah dan korporasi | Pemerintah dan korporasi |
Sifat Instrumen | Sertifikat kepemilikan/penyertaan atas suatu asset |
Instrumen pengakuan utang |
Penghasilan | Imbalan, bagi hasil, margin/fee |
Bunga/kupon, capital gain |
Jangka Waktu | Pendek-menengah | Menengah-panjang |
Underlying Asset | Perlu | Tidak perlu |
Pihak yang Terkait | Issuer, SPV, investor, trustee |
Obligator/issuer, investor |
Price | Market price | Market price |
Investor | Islami dan konvensional | konvensional |
Pembayaran Pokok | Bullet atau amortisasi | Bullet atau amortisasi |
Penggunaan Hasil Penerbitan |
Harus sesuai syariah | Bebas |
Dasar Hukum | Undang-undang | Undang-undang |
Metode Penerbitan | Lelang, bookbuiding, private placement |
Lelang, bookbuiding, private placement |
Ketentuan Perdagangan |
Tradable | Tradable |
Dokumen yang Diperlukan |
Dokumen pasar modal, dokumen Syariah |
Dokumen pasar modal |
Syarat Endorsement | Perlu | Tidak perlu |
Nah itu tadi penjelasan mengenai obligasi syariah atau yang dikenal sebagai sukuk. Dengan adanya penjelasan diatas, diharapkan masyarakat kini bisa lebih paham mengenai jenis investasi ini. terutama bagi anda yang kini mulai beralih dari sistem konvensional dan menggunakan sistem yang berbasis syariah. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat untuk anda.
0 Response to "Obligasi Syariah: Pengertian dan Jenis, dan Karakteristiknya"
Post a Comment